Masih Ingat Kasus Engeline, Inilah Para Pelakunya..
Selasa, 01 Maret 2016
BuzzTrendz - Vonis Berat Pembunuh Angeline Wakili Luka Masyarakat
Putusan berat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memvonis Margriet C Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Angeline (9), dengan pidana penjara seumur hidup, mampu mengobati perasaan luka di hati masyarakat.
Karena tidak bisa dipungkiri, kekerasan terhadap anak apalagi sampai mengakibatkan terjadinya kematian, tidak hanya menimbulkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga masyarakat luas.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani mengatakan, vonis seumur hidup paling tidak bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku, maupun efek pencegahan bagi siapapun yang berniat melakukan kekerasan terhadap anak. “Poinnya, bagaimana kita bisa meminimalisir kekerasan terhadap anak hingga menimbulkan kematian dan membuat luka di masyarakat, khususnya penderitaan bagi keluarga atau ibu kandungnya,” kata Lies, Senin (29/2/2016).
Seperti diberitakan sejumlah media, selain memvonis Margriet C Megawe dengan pidana penjara seumur hidup, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Edward Haris Sinaga juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi terdakwa Agus Tae Hamda May, terdakwa kasus pembunuhan Engeline. Majelis hakim menganggap Agus terbukti membantu pembunuhan berencana yang dilakukan Margriet C Megawe terhadap Engeline pertengahan tahun lalu.
Lies berpendapat, jatuhnya vonis maksimal terhadap pelaku baik Margriet maupun Agus, tidak lepas dari ketersediaan alat bukti. Salah satu alat bukti pada kasus pembunuhan Engeline adalah keterangan saksi. Dalam kasus ini, para saksi yang dihadirkan bisa memberikan keterangan dengan nyaman karena mereka merasa aman dan tidak mendapatkan intimidasi dari pihak mana pun.
Saksi bisa memberikan keterangan yang baik dan berkualitas, kata Lies, dengan catatan mereka harus merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan, baik di tingkatan penyelidikan hingga persidangan. “Adanya jaminan atas keselamatan dirinya. Itulah peran LPSK dalam kasus ini. Efek dari perlindungan itu, dihasilkanlah putusan yang baik dan berkualitas oleh majelis hakim,” tutur Lies.
Menurut Lies, dalam kasus pembunuhan Angeline ini, LPSK memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi, baik saksi dengan terdakwa Margriet C Megawe maupun terdakwa Agus Tae Hamda May. Para saksi tersebut mendapatkan perlindungan dengan tujuan agar mereka bisa memberikan keterangan tanpa merasa takut atau terintimidasi. Hal ini penting dalam membantu terwujudnya proses peradilan ideal di Indonesia.(ful)
Ibu angkat Engeline dihukum seumur hidup
Majelis hakum Pengadilan Negeri Denpasar menghukum seumur hidup Margriet Christina Megawe (60), ibu angkat Engeline.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga seperti dilaporkan Antaranews.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Margriet hukuman seumur hidup.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana; Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mendengar putusan itu, Margriet hanya terdiam. Sedangkan tim kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel menyatakan banding atas putusan itu.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga juga menghukum Agustay Hamdamay (25) 10 tahun penjara. Agus yang menjadi pembantu di rumah Margriet itu dianggap ikut membantu Margriet.
"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," ujar Edward.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Margriet pada 15 Mei 2015 memukuli Engeline hingga telinga dan hidungnya berdarah. Kekerasan terhadap siswi kelas 2 SD Negeri 12 Sanur itu kembali dilakukan pada 16 Mei 2015. Kali ini lebih sadis. Margriet membenturkan kepala anak angkatnya itu ke tembok. Seperti belum puas, Margriet menjambak rambut Engeline dan membenturkannya lagi hingga anak berusia 8 tahun itu jatuh.
Agustay Hamdamay, pembantu Margriet yang menyaksikan penyiksaan itu diminta untuk tidak memberi tahu peristiwa itu ke orang lain. Sebagai imbalannya, Margriet mengiming-imingi Agus uang Rp200 juta.
Untuk menghilangkan jejak si bocah itu, Margriet meminta Agus mengambil kain sprei dan seutas tali yang diikatkan ke leher Engeline. Agus juga diminta untuk mengambil dan meletakkan boneka ke dada Engeline. Setelah itu, Margriet juga meminta Agus untuk mengubur Engeline di belakang rumahnya, di dekat kandang ayam.
Terbukti Sembunyikan Jasad Angeline, Vonis Agus Tay Diperingan
Liputan6.com, Denpasar - Setelah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Margriet Christina Megawe, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga membacakan vonis kepada terdakwa lain pembunuh Angeline, Agus Tay Handa May. Edward mengganjar mantan pembantu Margriet itu 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," ucap Edward di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2/2016).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Agus Tay dengan tuntutan 12 tahun penjara. Majelis hakim menganggap Agus terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui adanya pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Majelis hakim juga meyakini jika lelaki asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan jenazah Angeline untuk menutupi suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP. Namun, sejumlah faktor membuatnya memperoleh keringanan hukuman.
"Hal yang meringankan karena terdakwa jujur dan keterangannya bisa membongkar pelaku utama (pembunuhan bocah Angeline). Terdakwa juga berlaku sopan selama sidang," urai Edward.
Sementara untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ucap Edward.
Usai vonis dijatuhkan, Agus Tay langsung sujud syukur di depan majelis hakim. Usai sujud syukur, ia lantas menghampiri dan memeluk dua pengacaranya, Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombing.
sumber : liputan6