2 Acara Gosip Ini Dilarang Tayang Selama 1 Hari Oleh KPI
Senin, 29 Februari 2016
BuzzTrendz - Kesabaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) untuk program siaran Obsesi di Global TV dan Selebrita Siang di Trans 7 telah habis. Meski sudah berulang kali ditegur, dua program infotainment tersebut tetap melakukan kesalahan serupa. Alhasil, KPI pun tegas menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk dua program tersebut selama satu hari.
Mengutip laman resmi KPI, program Selebrita Siang di Trans 7 tidak boleh tayang pada Sabtu, 27 Februari mendatang, baik dengan format sejenis di waktu siar yang sama atau waktu lainnya. Sementara program siaran Obsesi di Global TV tidak diizinkan tayang pada 22 Februari 2016.
Keputusan KPI ini sudah sejalan dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012 bahwa KPI berhak memberikan sanksi lebih berat bila pihak penyelanggara siaran telah berulang kali melakukan pelanggaran. Apa saja pelanggarannya?
1. Selebrita Siang
Menurut penjelasan Ketua KPI Pusat Judhariksawan pada Rabu, 17 Februari 2016, Selebrita Siang yang ditayangkan oleh Trans 7 pada 2 Februari 2016 pukul 11.22 WIB melanggar norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.
Program itu menayangkan liputan terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan Indra Bekti terhadap Gigih Arsanova dan Reza Pahlevi. Di dalamnya terdapat wawancara dengan Reza Pahlevi yang mengatakan, “…ini kok kenapa kak Bekti buka baju, buka celana… tiba-tiba dia ngeraba saya, buka baju saya, buka celana saya, dia langsung megang saya…"
KPI Pusat menilai kata-kata tersebut tidak pantas ditampilkan kepada penonton, terutama anak-anak dan remaja.
"Kami memahami bahwa media mempunyai peran untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam menyiarkan hal tersebut, agar tidak tersiar kata-kata yang tidak pantas," kata pihak KPI dalam surat edarannya.
Sebelumnya, program siaran Selebrita Siang juga telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak dua kali, melalui Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 154/K/KPI/02/15 tanggal 23 Februari 2015 serta Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 1673/K/KPI/11/15 tanggal 13 November 2015.
2. Obsesi
Pelanggaran serupa juga dilakukan oleh Obsesi di Global TV yang ditayangkan pada 3 Februari 2016 pukul 10.14 WIB. Program tersebut menayangkan liputan terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan Indra Bekti terhadap Gigih Arsanova dan Reza Pahlevi.
Di dalam tayangan itu, Reza mengungkapkan pernyataan sambil terisak, “2010 dulu awal kejadiannya, begitu saya nyampe rumah dia, saya masuk kamar dia, tiba-tiba dia ngunci pintu, dia ngambil hand-body. Saya demi Allah, demi Rasulullah Pak ini. Indra Bekti melecehkan saya di kamar dia”.
KPI Pusat menilai kata-kata tersebut tidak pantas ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Sebab, tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Maka dari itu, KPI memutuskan untuk memberikan sanksi ketiganya, yaitu penghentian sementara.
Perlu diketahui, program siaran Obsesi telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak dua kali, melalui Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 155/K/KPI/02/15 tanggal 23 Februari 2015 serta Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 03/K/KPI/01/16 tanggal 5 Januari 2016.
sumber : muvila