Biarkan produk kadaluarsa dijual, Sari Roti dilaporkan
Rabu, 02 Maret 2016
BuzzTrendz - Produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corporindo Tbk. diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) karena membiarkan roti kadaluarsa produksi mereka dijual. Adalah Zulham Effendi (35), warga Jalan Rajawali II, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, yang melaporkannya, Kamis (25/2/2016) sore kemarin. Zulham yang dihubungi Tribun Medan, Senin (29/2/2016) menyebut, laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk protes keras pada pihak Sari Roti yang membiarkan supermarket (Indomaret) masih menjual roti lapis (sandwich) Sari Roti yang masa edar (kadaluarsa) sudah berakhir.
“Memang laporan awal, yang dilaporkan Indomaret-nya. Tapi kan di situ sudah jelas pihak Sari Roti melakukan pembiaran pada supermarket yang masih menjual roti dari produknya. Padahal sebelumnya mereka (Sari Roti) sudah pernah juga dilaporkan M Rivai Tanjung warga Jalan M Jamil Lubis/Jalan Perhubungan, Desa Bandar Kalipah, No-40, Titi Sewa, Tembung, ke BPSK lantaran roti Sari Roti yang dikomsumsi membuat tiga anaknya keracunan,” jelas Zulham.
Zulham menceritakan, ia menemukan belasan roti Sandwich produk Sari Roti yang sudah kadaluarsa dan tetap terpajang di mini market Indomaret di Jalan Darussalam, Medan, Rabu (24/2/2016), pukul 00.15 WIB. Saat itu Zulham temukan tertera di bungkus roti itu, masa kadaluarsanya adalah Selasa (23/2/2016). Ia pun langsung menegur para pegawai Indomaret. Karena ditegur, karyawan Indomaret langsung mengutip roti lapis Sari Roti yang sudah tak layak tersebut. Namun, karyawan Indomaret membela diri dan menyalahkan pihak Sari Roti.
“Orang Sari Roti semalam yang menyusun roti ini. Mungkin tidak terlihat orang itu,” kata Zulham menirukan perkataan si pramuniaga.
Setelah menyelesaikan pembayaran atas sejumlah barang yang dibelinya, Zulham, lantas bergegas pulang. Di tengah perjalanan pulang, Zulham, yang penasaran, kemudian kembali singgah ke Indomaret di Jalan Letjen S Parman. Di sana, Zulham menemukan pemandangan yang sama. Dia mendapati, sejumlah roti lapis produk Sari Roti kadaluarsa bertanggal 23 Februari 2016 juga masih dipajangkan. Zulham pun langsung membelinya, dengan bukti struk pembayaran tertanggal 24 Februari 2016 dini hari.
Staf PT Nippon Indosari Corporindo Tbk (Sari Roti), Stephen Orlando, saat dihubungi menyatakan, pihak toko/supermarket/outlet bertanggungjawab untuk melakukan penurunan roti dari rak display toko satu hari sebelum habis masa edar dan penarikan dilakukan malam hari pada saat toko tutup.
Aggota Dewan Kecam Perdaran Roti Kedaluarsa
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Muhri Fauzi Hafiz angkat bicara tentang kembali dilaporkannya produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corporindo Tbk. diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) karena membiarkan roti kadaluarsa produksi mereka dijual di sejumlah mini market
“Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Kasus dugaan keracunan produk roti yang dikeluarkan oleh perusahaan Sari Roti sesungguhnya sangat meresahkan. Proses sengketa yang sedang berjalan untuk saudara Rivai Tanjung, semestinya harus yang terakhir dan tak boleh terulang lagi” kata Fauzi via seluler, Senin (29/2/2016).
Disinggung soal masih ada ditemukan produk Sari Roti, yakni roti lapis kadaluarsa yang masih dijual di sejumlah minimarket di seputaran Medan, Muhri Fauzi, dengan tegas mengemukakan kasus itu sepenuhnya harus menjadi tanggungjawab pihak Sari Roti.
“Jika masih ada ditemukan kasus yang sama terhadap produk Sari Roti, saya anjurkan kepada pihak terkait yang bertanggungjawab untuk mencabut semua izin usaha yang dimiliki Sari Roti dan grupnya. Keputusan hakim BPSK untuk kasus roti beracun ini sangat dinanti banyak orang demi keselamatan jiwa dan kenyamanan konsumen,” katanya.
Diketahui sebelumnya, roti sandwich produk Sari Roti yang diduga beracun dan nyaris menewaskan ketiga putra M Rivai Tanjung, Warga Jalan M Jamil/Jalan Perhubungan, Bandar Klipah, dibeli Rivai dari Alfamidi Tembung pada, Selasa (19/1) malam lalu. Menurut orangtuanya, setelah memakan Sari Roti itu lah tiga bocah itu jatuh sakit. Kasus ini sudah menjalani dua kali persidangan di BPSK. Persidangan pertama, pada Selasa (16/2/2016), pihak Alfamidi Tembung dipanggil sebagai terlapor. Selanjutnya sidang kedua digelar pada, Selasa (23/2/2016), di situ pihak Sari Roti diperiksa sebagai saksi.
sumber : tribunmedan