INILAH 10 PEKERJAAN Yang Menunjukkan AKHIR ZAMAN, No. 10 Paling Sering Kita Lihat Di Indonesia..!!

Kamis, 05 Mei 2016


BuzzTrendz - Tanpa Kita sadari, kehidupan saat ini yang telah kita jalani merupakan masa dimana akhir zaman telah semakin dekat. Bila telah tiba waktunya, maka hari akhir, Kiamat akan terjadi. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda 

"Benar-benar akan datang kepada manusia suatu masa, pada saat itu orang tidak lagi mempedulikan dari mana ia mendapatkan harta kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan yang haram.” 1)

Musibah, bencana alam, keserakahan manusia, gaya hidup hedonis yang tamak dan rakus, semuanya merupakan pemicu munculnya ketidakseimbangan, baik pada alam maupun secara sosial. Dari sudut pandang sunnatullah, semua itu merupakan bentuk ujian yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikan kepada setiap manusia. Namun, dari sudut pandang human’s behaviour (perilaku manusia), maka semua musibah itu adalah akibat tingkah laku mereka.

Semua bencana itu akan berimbas pada problem kemanusiaan. Ekonomi merosot, persediaan pangan terancam, lahan pekerjaan menjadi sempit, sementara kebutuhan manusia terus berjalan dan cenderung melonjak, baik karena faktor pertambahan penduduk maupun berubah gaya hidup manusia yang cenderung materialistik dan kian konsumtif.

Dalam kondisi seperti itu, sering kali manusia menjadi gelap mata manakala kebutuhan mereka tidak terpenuhi. Perut yang lapar dan tuntuan hidup orang-orang yang ditanggungnya (anak dan istri), mau tidak mau akan memaksa mereka untuk menempuh jalan yang mungkin saja berujung pada sikap menghalalkan segala cara; yang terpenting perut bisa diganjal, anak dan istri tidak lagi menangis kelaparan dan kebutuhannya terpenuhi.

Inilah kondisi di mana hari ini kita hidup. Faktor kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin tidak dipungkiri menjadi pemicu lahirnya keinginan manusia untuk mencari keadilan dengan cara-cara haram. MuslimNetizen.com

Orang-orang kaya yang hobi pamer kekayaan dan sering menjual gaya hidupnya kepada orang-orang miskin, telah menambah dorongan mereka untuk melakukan apapun asal mereka bisa menikmati seperti yang selama ini mereka tonton. Maka, betapa tepatnya kondisi saat ini dengan apa yang dinubuwatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat di atas.

Rezeki Allah itu sangat luas

Pameo klasik yang mengatakan bahwa ‘mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal’ jelas merupakan sebuah alasan yang klise dan absurd, meski realitanya demikian. Sesungguhnya mata pencaharian itu sangat banyak ragamnya. Selama ia merupakan sesuatu yang halal, baik, dan tidak melanggar ketentuan syari'at, maka ia adalah pekerjaan yang diberkahi. Dan seorang Muslim boleh untuk melakukannya.

Apabila pekerjaan tersebut berupa sebuah kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan umum syariat, maka ia adalah pekerjaan yang haram, meskipun menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang banyak. Maka, seorang Muslim wajib menjauhi dan meninggalkannya.

Hindari pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan ini :

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya untuk mewaspadai pekerjaan-pekerjaan yang haram ini. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan salah satu tanda rusaknya akhlak umat manusia dengan ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta kekayaan. Di antara mata pencaharian yang dilarang adalah :

Yang Pertama, Pekerjaan yang berupa Kesyirikan dan Sihir; seperti perdukunan, paranormal, ‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya. 

Yang Kedua, Pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju Kesyirikan; seperti menjadi juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yang bernyawa, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.

Yang Ketiga, Memperjual belikan hal-hal yang diharamkan oleh Syari'ah; seperti bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya.

Dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang harta dari harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan, dan upah seorang dukun. 2)
Dari Abu Juhaifah radhiallahu ‘anhu ia berkata :
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah mucikari). Beliau melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan riba, dan orang yang membuat patung.” 3)

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukkan Mekkah :
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan patung.” Maka ada seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai, karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” 
Maka beliau menjawab : 
“Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda : “Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya.” 4)

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata : “Ketika diturunkan ayat-ayat di akhir-akhir Surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar ke Masjid dan membacakannya kepada masyarakat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengharamkan perdagangan khamr, minuman keras. 5)

Yang Keempat, Memakan harta riba; Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengharamkan harta riba sesuai firman-Nya dibawah ini. Harta riba baik dilakukan secara langsung seperti rentenir ataupun berpartisipasi dalam transaksi riba, hukumnya adalah haram.
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman." [QS Al-Baqarah (2) : 278]
 "Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." [QS Al-Baqarah (2) : 279]

Yang Kelima, Menimbun bahan-bahan perdagangan; di saat harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan yang berlipat ganda pada saat harganya melambung tinggi. Dari Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
“Barang siapa menimbun, ia telah berbuat salah.” Dalam lafal yang lain : “Tidak ada orang yang melakukan penimbunan selain orang yang berbuat salah.” 6)
Dari Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh kaum Muslimin, Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya.” 7)
Yang Keenam, Perjudian; baik yang melakukan maupun yang terlibat didalamnya maka itu haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikut ini :
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berqurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." [QS Al-Maidah (5) : 90]
"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan Sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"[QS Al-Maidah (5) : 91]

Yang Ketujuh, Memakan harta anak yatim secara Dzalim dan bertransaksi secara Bathil; Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengharamkan dalam firman-Nya, bila memakan harta anak yatim dan bertransaksi secara bathil, berdaganglah dengan prinsip sama-sama memperoleh keuntungan.
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Neraka)." [QS An-Nisa' (4) : 10]
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."[QS An-Nisa' (4) : 29]

Yang Kedelapan, Mencuri, mencopet, menjambret, dan merampok; mencari nafkah dengan cara maksiat sangat dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sesuai dengan firman-Nya :
"Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana." [QS Al-Maidah (5) : 38]
Yang Kesembilan, Mengurangi timbangan dan takaran; 

"Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!"[QS Al-Mutaffifin (83) : 1]
"(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan,"[QS Al-Mutaffifin (83) : 2]
"Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi."[QS Al-Mutaffifin (83) : 3]

Yang Kesepuluh, Korupsi dan penipuan terhadap rakyat serta menunda hak orang lain;

Dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu ‘anhu, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat oleh Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapatkan bau Surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah mengharamkan Surga atasnya.”
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata,saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka; orang yang memberikan sumpah setia dengan menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau membayarkan upahnya.” 8)
______________

  1. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab man lam yubali min haitsu kasaba al-mal no. 2059 bab qauluhu ta’ala Ali Imran : 130 no. 2083, An-Nasa’i dan Ahmad.
  2. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab tsaman al-kalb no. 2237,
  3. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab mukil al-riba no. 2086, bab tsaman al-kalb no. 2238.
  4. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab bai’i al-maitah wa al-ashnam no. 2236″ 90 HR. Bukhari : Kitab al-shalat bab tahrim tijarat al-khamr fi al-masjid no. 459.
  5. HR. Muslim: Kitab al-musaqat bab tahrim alihtikar fi al-aqwat no. 1605,
  6. HR. Ibnu Majah : Kitab al-tijarah bab al-hukrah wa al-jalb no. 2155. AI-Hafizh Ibnu Hajar berkata: sanadnya hasan.
  7. HR. Bukhari : Kitab al-ahkam bab man ustur’iya ra’iyah falam yanshah lahum no. 7150 Muslim: Kitab al-imarah bab fadhilat al-imam al-‘adil wa ‘uqubat al-jaair no. 1831.
  8. HR. Bukhari: Kitab al-buyu’ bab itsm man ba’a hurran no. 2227.

Semoga bermanfaat dan menjadikan lebih baik lagi dalam kehidupan ini dan mencari pekerjaan yang lebih di ridhoi Oleh ALLAH SWT.


sumber : pedomanmuslim.com
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar test