Bolehkah Berwudhu Dalam Keadaan t3l4nj4ng Bulat ? Ini Hukumnya..

Rabu, 24 Februari 2016


BuzzTrendz - Kebersihan dan kesucian dalam kehidupan itu sangatlah penting, karena dengan hal itu dapat membuat tatanan ibadah menjadi lebih baik. Wudhu merupakan suatu rangkaian dari banyak manfaat yang harus dilakukan oleh setiap muslim dan muslimah dengan mengikuti aturan yang benar menurut syariat.

Seringkali banyak dari kita melakukan wudhu langsung setelah mandi dengan keadaan masih t3l4nj4ng (tidak berpakaian) tanpa mengeringkan seluruh badan terlebih dahulu dengan alasan biar menghemat waktu dan efektifitas.

Nah apakah seperti itu diperbolehkan jika berwudhu dalam keadaan t3l4nj4ng bulat?

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan jika seseorang yang melakukan wudhu sambil t3l4nj4ng  di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh dan wudhunya sah.

Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu. Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan. Seperti ketika mandi.

Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ

“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”

Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?

Beliau menjawab:

إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ

“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”

Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?

Beliau menjawab:

فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ

“Allah lebih layak seseorang itu mallu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)

Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762

Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi t3l4nj4ng atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:

Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.

(Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)

Demikian penjelasan singkat tentang adab berwudhu dalam keadaan t3l4nj4ng , semoga bermanfaat dan dapat menjadikan kita sebagai orang yang menjaga kesucian dan kebersihan dengan baik.

sumber : siraman
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar test